KNPB Kembali Suarakan Referendum

Meski tidak mendapatkan izin dari Kepolisian, namun Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke tetap menggelar aksi damai, Sabtu (10/12). Aksi yang diikuti sekitar 100-an orang tersebut dimulai dari Tugu Pepera pertigaan Jalan Raya Mandala-Jalan Trikora Merauke tepatnya depan Bank Mandiri. Sebelum menuju Kantor DPRD Merauke Jalan Brawijaya, para pendemo menggelar orasi di depan Tugu Pepera. Selanjutnya, menuju Gedung DPRD Merauke dengan melakukan long march sambil membawa spanduk berwarna merah bertuliskan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua Referendum dan Papua Zona Darurat Kemanusiaan. Selain sebuah spanduk, juga beberapa pamlet diusung para pendemo. Meski hujan sempat mengguyur mereka, namun tetap melakukan perjalanan sampai di gedung DPRD Merauke. Aksi damai tersebut dijaga secara ketat oleh aparat kepolisian. Para pendemo tersebut hanya tertahan di Jalan Brawijaya dan tidak masuk ke halaman gedung DPRD Merauke. Selain karena Sabtu bukan hari kerja, juga karena pintu masuk halaman dan gedung dijaga ketat aparat kepolisian. Salah satu dari penanggung jawab aksi demo damai tersebut membacakan peryataan sikap yang pada intinya diantaranya mendesak PBB agar segera menyelesaikan segala bentuk dan rentetan peristiwa pelanggaran HAM di Papua Barat sejak Pepera 1969 secara menyeluruh melalui hukum internasional. Selain itu, KNPB menyatakan menolak dengan tegas kebijakan Pemerintah Indonesia menyangkut tawaran Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) dan dialog Jakarta-Papua, karena menurutnya akan memperpanjang praktek pelanggaran HAM di Tanah Papua Barat. Setelah membacakan, pernyataan sikap tersebut diserahkan dan diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD Merauke Kusmanto, SH, mewakili pimpinan Dewan, selanjutnya diakhiri dengan doa dan para pendemo tersebut membubarkan diri. Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi yang turut langsung memantau aksi demo damai tersebut ketika ditanya wartawan tentang izin yang tidak dikantongi tersebut menurut Kapolres, pihaknya tidak mengambil tindakan membubarkan karena aksi yang dilakukan itu masih dalam koridor. “Kecuali jika sudah mengambil tindakan melanggar hukum,” katanya. Soal referendum yang diusung oleh para pendemo tersebut, menurut Kapolres, hal itu masih perlu pengkajian mendalam sejauh mana referendum tersebut

Tinggalkan komentar